BASIC ACADEMIC RULES
Berikut adalah ringkasan berbagai peraturan akademik yang diperlukan untuk diketahui dan dijalankan selama menempuh perkuliahan di UMN, peraturan ini merujuk pada buku panduan penyelenggaraan pendidikan Universitas Multimedia Nusantara.
Peraturan detail selengkapnya silahkan merujuk pada buku panduan resmi yang telah dibagikan, dan peraturan yang terkait kemahasiswaan serta kegiatan kemahasiswaan tidak dicantumkan disini, sehingga dipersilahkan untuk menghubungi divisi terkait dan atau merujuk pada buku panduan kemahasiswaan yang juga telah dibagikan resmi dari UMN.
1. Beban Studi
IPS adalah Indeks Prestasi Semester (hasil setiap semester), dan IPK adalah Indeks Prestasi Kumulatif (rata-rata dari IPS semua semester yang telah ditempuh), untuk semester Foundation (semester 1 dan 2) belum dilakukan perhitungan pengambilan mata kuliah berdasarkan hasil IPS karena masih berupa PAKET ( wajib mengambil semua mata kuliah yang ditawarkan )
Note: Beban studi mulai semester 3 dan semester berikutnya (selepas semester foundation) ditentukan oleh besarnya IPS 2 semester sebelumnya (beban semester ganjil ditentukan oleh IPS semester ganjil, dan beban semester genap ditentukan oleh IPS semester genap) – lihat tabel dibawah:
2. NILAI MATA KULIAH
Bila pada akhir semester II, mahasiswa memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) < 2,00, mahasiswa diharuskan memperbaiki mata kuliah yang nilainya D dan E.
Bila pada akhir semester IV, mahasiswa memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) < 2,00 atau hanya mencapai 50 sks, mahasiswa yang bersangkutan diharuskan memperbaiki mata kuliah yang nilainya D dan E.
Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan studi program sarjana apabila telah mengumpulkan sks sesuai dengan ketentuan program studi dengan ketentuan:
-
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang–kurangnya 2,00, dan tidak ada nilai E.
-
Nilai-nilai Mata kuliah Pengembangan Kepribadian minimal C. Nilai D maksimal 2 mata kuliah selain MPK.
-
Telah menyelesaikan kerja magang dan lulus ujian kerja magang.
-
Telah menyelesaikan skripsi dan lulus ujian skripsi.
3. SANKSI AKADEMIK
Merujuk pada Buku Penyelenggaraan Pendidikan UMN berikut ini adalah sanksi akademik yang harus diperhatikan berdasarkan prestasi akademik:
-
Mahasiswa yang dalam dua semester berturut–turut tidak menunjukkan peningkatan prestasi akademik (IPK < 2,0) akan mendapatkan teguran tertulis dari Ketua Program Studi.
-
Mahasiswa yang dalam tiga semester berturut–turut tidak menunjukkan peningkatan prestasi akademik (IPK < 2,0) akan mendapatkan peringatan tertulis oleh Ketua Program Studi dan diminta menandatangani surat perjanjian dengan sepengetahuan orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan.
-
Mahasiswa yang dalam 4 (empat) semester berturut–turut tidak menunjukkan peningkatan prestasi akademik (IPK < 2,0) akan mendapatkan sanksi berupa pengunduran diri.
-
Program Studi akan mengirimkan surat teguran tertulis ataupun surat peringatan tertulis tersebut kepada orang tua/ wali mahasiswa.
4. KETENTUAN PERKULIAHAN
-
Batas waktu keterlambatan mahasiswa yang mengikuti perkuliahan adalah 15 menit. Jika keterlambatan melebihi waktu yang ditentukan, mahasiswa tetap diperkenankan mengikuti perkuliahan namun kehadiran tidak diperhitungkan.(dianggap tidak hadir)
-
Jumlah kehadiran minimal yang diperkenankan untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) adalah 11 (sebelas) kali kehadiran.(maksimal ketidak hadiran adalah 3 kali dan tetap bisa memiliki hak untuk bisa mengikuti Ujian Tengah Semester-UTS)
-
Pemalsuan kehadiran akan mendapat sanksi nilai E bagi pihak-pihak yang terlibat.
5. KETENTUAN UJIAN REGULER
Berikut ini ketentuan penyelenggaraan ujian di Universitas Multimedia Nusantara
-
Ujian dilakukan 2 kali tiap semester sebagai evaluasi studi, yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)
-
Bobot penilaian Ujian UTS maupun UAS ditentukan oleh dosen koordinator mata kuliah yang akan disampaikan dipertemuan awal perkuliahan.
-
Mahasiswa yang berhak mengikuti ujian akhir semester ialah yang ketidakhadirannya maksimal 3 kali dari keseluruhan jumlah perkuliahan.
-
Bagi mahasiswa yang melakukan tindak kecurangan/ mencontek pada saat ujian sebagai sanksinya nilai ujian mata kuliah tersebut adalah E.
-
Peserta ujian hadir 15 menit sebelum ujian dimulai.
-
Batas keterlambatan bagi mahasiswa untuk hadir dalam ujian adalah 15 menit. Jika mahasiswa yang bersangkutan terlambat lebih dari batas waktu yang ditentukan, mahasiswa tersebut tidak diizinkan mengikuti ujian.
-
Peserta ujian berpakaian rapi, sopan, dan tidak diperkenankan mengenakan sandal.
-
Mahasiswa harus mengisi daftar hadir ujian yang telah diedarkan oleh pengawas. Bila mahasiswa tidak mengisi daftar hadir ujian, nilai ujian untuk mata kuliah tersebut adalah E.
-
Mahasiswa tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali bila ujian telah berlangsung minimal 1 jam.
-
Mahasiswa wajib membawa kartu ujian dan kartu mahasiswa. Mahasiswa yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, tidak diperkenankan mengikuti ujian.
6. KETENTUAN UJIAN SUSULAN
-
1. Ujian Susulan adalah UTS dan atau UAS tersendiri yang
diselenggarakan bagi mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian di
jadwal reguler karena:
Ditugaskan oleh UMN untuk mengikuti kegiatan internal dan
eksternal.
Jika ada anggota keluarga inti (ayah/ibu/kakak kandung/adik
kandung) yang meninggal dengan disertai bukti yang mendukung
(seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Meninggal Dunia).
Mahasiswa yang bersangkutan menjalani rawat inap di rumah sakit
disertai dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit.
Mahasiswa menderita sakit keras/ penyakit menular disertai dengan
hasil laboratorium yang mendukung.
-
2. Persyaratan Ujian Susulan:
Mendaftarkan diri ke student service dalam waktu maksimal 7
(tujuh) hari setelah periode ujian berakhir dengan membawa surat
yang telah disebutkan diatas.
Kesempatan ujian susulan hanya diberikan satu kali per
matakuliah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh
UMN.
Mahasiswa tersebut tidak sedang terkena sanksi akademik.
-
3. Nilai maksimal untuk ujian susulan adalah 85.
7. PREDIKAT KELULUSAN
-
Mahasiswa DKV UMN dianggap telah menyelesaikan masa studinya setelah menempuh 144 SKS dan mendapat predikat berdasarkan nilai IPK sebagai berikut:
-
Predikat kelulusan terdiri atas tiga (3) kategori yaitu memuaskan, sangat memuaskan, dan cum laude.
a. IPK 2,76 – 3,00 : memuaskan
b. IPK 3,01– 3.50 : sangat memuaskan
c. IPK 3,51 – 3,75 : dengan predikat pujian cum laude
d. IPK 3,76 – 4,00 : dengan predikat pujian summa cum laude
Catatan:
Predikat Cum Laude dan Summa Cum Laude diberikan dengan syarat
nilai minimal untuk semua matakuliah adalah B, tidak pernah
mengulang mata kuliah, masa studi tidak melampaui 8 semester aktif
dan tidak pernah melakukan pelanggaran akademik dan non
akademik.
-
Nilai D maksimal 2 mata kuliah selain MPK.
-
Tidak ada nilai E dari seluruh mata kuliah yang diambil.
-
Nilai minimal untuk mata kuliah MPK adalah C.
8. Tata Tertib Peminjaman Alat
-
Sebelum menggunakan fasilitas laboratorium, pengguna fasilitas laboratorium HARUS mengisi formulir (Form A atau Form C) yang dikeluarkan pihak pengelola laboratorium.
-
Formulir ini HARUS dilengkapi dengan notes yang ditandatangani oleh dosen pengampu mata kuliah yang menyatakan bahwa: dosen benar-benar menugaskan mahasiswa tersebut untuk meminjam fasilitas agar dapat membuat tugas mata kuliah dosen yang bersangkutan.
-
Notes dapat diperoleh di meja administrasi Fakultas Seni & Desain (Ged. A Lt. 5).
-
Form A digunakan untuk peminjaman seharian dari pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB.
-
Pengisian penggunaan fasilitas laboratorium Form A HARUS dilengkapi tanda tangan peminjam sebagai penanggung jawab dan disetujui oleh Koordinator Lab Fakultas Seni & Desain.
-
Form C dipakai apabila alat akan dibawa menginap (di luar pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB) dan/atau di luar area kampus.
-
-
Pengisian penggunaan fasilitas laboratorium Form C HARUS dilengkapi tanda tangan peminjam sebagai penanggung jawab, mendapatkan persetujuan dari Koordinator Lab Fakultas Seni & Desain dan diketahui oleh Kaprodi DKV.
-
Penggunaan laboratorium dan peralatan sesuai dengan jam mata kuliah harus diawasi langsung oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan atau oleh petugas laboratorium.
-
Pemesanan Penggunaan fasilitas laboratorium dilakukan selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelumnya.
-
Prioritas penggunaan fasilitas laboratorium secara umum diatur berdasarkan Nomor Formulir dan tanggal masuk Formulir pemesanan yang diterima oleh pihak laboratorium.
-
Prioritas penggunaan fasilitas laboratorium secara khusus dalam kondisi penting dan mendesak diatur berdasarkan urutan-urutan, sebagai berikut:
1. Kegiatan Besar Perusahaan/Kampus,
2. Kegiatan Kelas Praktikum,
3. Pengerjaan Proyek Tugas Akhir,
4. Pengerjaan Tugas Kuliah,
5. Kegiatan Jurnalistik Radio UMN dan Produksi TV UMN,
6. Kegiatan UKM dan Kemahasiswaan
7. dan lain-lain
-
Dalam hal pengambilan barang atau penggunaan studio, setelah satu jam dari waktu pengambilan yang disepakati dan peralatan belum diambil, pemesanan dinyatakan BATAL.
-
Penanggung jawab mengambil sendiri peralatan yang dipinjam dengan membawa KARTU PENGENAL yang dikeluarkan pihak kampus dan masih berlaku.
-
Penanggung jawab/peminjam alat HARUS mengembalikan peralatan yang digunakan langsung kepada Petugas Laboratorium, dan TIDAK BOLEH dititipkan ke orang lain.
-
Fasilitas yang dipinjam WAJIB diperiksa kondisinya secara seksama dan bersama-sama antara peminjam dan petugas laboratorium sebelum dan sesudah pemakaian.
-
Dilarang membawa fasilitas atau peralatan laboratorium keluar dari ruang laboratorium tanpa perijinan dan persetujuan pihak petugas laboratorium
Sanksi-sanksi terkait peminjaman fasilitas laboratorium
Rusak dan atau Hilang
Pengguna fasilitas laboratorium bertanggung jawab penuh berupa PENGGANTIAN dengan barang yang sama, atas kehilangan dan ataupun kerusakan fasilitas laboratorium yang disebabkan karena kecerobohan atau kelalaian selama penggunaan fasilitas laboratorium tersebut.
Keterlambatan Pengembalian dan Penggunaan Fasilitas
Keterlambatan pengembalian dari waktu yang telah ditentukan dan disepakati serta atau menyebabkan kerugian pada pihak lain akan dikenakan sanksi berupa LARANGAN penggunaan fasilitas laboratorium selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal peminjaman.
Pemalsuan Data dan Penyalahgunaan Alat
Pemalsuan data atau memberikan informasi yang tidak benar dalam formulir peminjaman serta penyalahgunaan peralatan dan fasilitas yang tidak sesuai dengan keperluan sebagaimana tertera di formulir peminjaman akan mendapat sanksi berupa LARANGAN penggunaan peralatan dan fasilitas laboratorium selama 1 (satu) tahun penuh terhitung dari tanggal peminjaman.
9. BIMBINGAN AKADEMIK
-
Setiap mahasiswa akan mendapatkan seorang pembimbing akademik yang akan memandu mahasiswa untuk dapat menyelesaikan studinya dengan baik dan untuk konsultasi mengenai hal-hal akademik yang terkait dengan mata kuliah, prestasi, Tugas Akhir, dan kendala-kendala akademik lainnya.
-
Bimbingan akademik WAJIB dilakukan minimal sekali per semester
-
Apabila dosen ybs. berhalangan untuk memberikan bimbingan akademik dan atau terjadi sesuatu yang mendesak untuk segera dilakukan konsultasi bimbingan, maka mahasiswa yang hendak melakukan bimbingan akademik diperkenankan untuk menghubungi Admin DKV di ruang dosen Fakultas Seni & Desain Lt.5 Gedung A (Mbak Ayu) yang kemudian akan mengarahkan mahasiswa tersebut ke dosen tetap yang , dan atau mahasiswa dapat langsung menghubungi Koordinator Foundation Year di ruang dosen tersebut atau via Admin.
-
Daftar pembimbing akademik dapat Anda download di SINI atau di facebook group UMN DKV 2014
10. KONTAK PENTING
-
Untuk update dengan informasi terbaru, Join dan pantau group Facebook di: UMN DKV 2014 Dan atau kontak via telepon UMN: (021) 5422 0808
-
Ekstensi:
BAAK Gedung A: 1411
Gedung C: 1108
-
Keuangan 1401
-
Security Lobby A: 1107
Lobby C: 1113
-
Admin DKV 5138
-
Koordinator Lab 5141
-
Foundation Year 5143
-
Kaprodi DKV 5004
-
SekProdi DKV 5003